Menurut Aristoteles , Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Sedangkan pengertian Hukum menurut Plato , hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Dari uraian pengertian diatas, menurut saya , hubungan antara Negara dan Hukum harusnya adalah Hukum yang berupa peraturan-peraturan tertulis maupun tidak tertulis dibuat untuk mengatur Negara yang terdiri dari masyarakat dengan cara mengikat dan memberikan sanksi pada pelanggarnya demi terciptanya masyarakat yang hidup tentram dan damai dengan keadilan yang sama rata ( mendapat sanksi bagi pelanggar tanpa memandang status sosial ataupun jabatan).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Main handphone, dapat uang!! Ini aplikasi penghasil uang legit!
Halo semua, kembali lagi dengan saya yang masih setia stay at home selama pandemi, kecuali ke rumah mama atau sekedar belanja kebutuhan pok...

-
For my English Teacher^^ This Entry is special for my teacher… hehee… ^^ But, everyone allows read this… My English teacher is res...
-
Kkoteun anideorado aju uyeonghi rado Mondeuk seuchideut ddeooldeulkkayo Manhi mojarajiman jamshirado keudael utkae Haetdeon na Seotunsaranga...
-
Menurut Aristoteles , Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhn...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar